Jumat, 09 April 2010

ketahanan nasional

KETAHANAN NASIONAL

Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya.
Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.




BAB II.
KETAHANAN NASIONAL INDONESIA


1. Perkembangan Ketahanan Nasional
Dewasa ini istilah ketahanan nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. Dapat dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi milik nasianal. Ketahanan Nasional baru dikenal sejak permulaan tahun 60 an. Pada saat itu istilah itu belum diberi devenisi tertentu. Disamping itu belum pula disusun konsepsi yang lengkap menyeluruh tentang ketahanan nasional. Istilah ketahanan nasional pada waktu itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan ter itorial atau masalah pertahanan keamanan pada umumnya.
Walaupun banyak instansi maupun perorangan pada waktu itu menggunakan istilah ketahanan nasional, namun lembaga yang secara serius dan terus-menerus mempelajari dan membahas masalah ketahanan nasional adalah lembaga pertahanan nasional atau lemhanas. Sejak Lemhanas didirikan pada tahun 1965, maka masalah ketahanan nasional selalu memperoleh perhatian yang besar.
Sejak mulai dengan membahas masalah ketahanan nasional sampai sekarang, telah dihasilkan tiga konsepsi.Pengertian atau devenisi pertama Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968 adalah sebagai berikut :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia.
Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konspsi pertama yaitu :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia.
Ketahanan nasional merupakan kodisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguahan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,didalam menghadapi didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman ,hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,identitas , kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar perjuangan nasional.
Apabila kita bandingkan dengan yang terdahulu, maka akan tampak perbedaan antara lain seperti berikut :
a. Perumusan 1972 bersifat universal, dalam arti bahwa rumusan tersebut dapat diterapkan dinegara-negara lain, terutama di Negara-negara yang sedang berkembang.
b. Tidak lagi diusahakan adanya suatu devenisi, sebagai gantinya dirumuskan apa yang dimaksud kan dengan istilah ketahanan nasional.
c. Jika dahulu ketahanan nasional di identikkan dengan keuletan dan daya tahan , maka ketahanan nasional merupakan suatu kondisi dinamis yang berisikan keuletan dan ketangguhan, yang berarti bahwa kondisi itu dapat berubah.
d. Secara lengkap dicantumkan tantangan, ancaman , hambatan, serta ganguan.
e. Kelangsungan hidup lebih diperinci menjadi integritas, identitas, dan kelangsungan hidup.
Dalam pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Jendral Suharto di depan siding DPR tanggal 16 Agustus 1975, dikatakan bahwa ketahanan nsional adalah tingkat keadaan dan keuletan dan ketangguhan bahwa Indonesia dalam menghimpun dan mengarahkan kesungguhan kemampuan nasional yang ada sehingga merupakan kekuatan nasional yang mampu dan sanggup menghadapi setiap ancaman d an tantangan terhadap keutuhanan maupun kepribadian bangsa dan mempertahankan kehidupan dabn kelangsungan cita-citanya.
Karena keadaan selalu berkembang serta bahaya dan tantangan selalu berubah, maka ketahanan nasional itu juga harus dikembangkan dan dibina agar memadai dengan perkembangan keadaan. Karena itu ketahanan nasional itu bersift dinamis, bukan statis.
Ikhtiar untuk mewujudkan ketahanan nasional yang kokoh ini bukanlah hl baru bagi kita. Tetapiu pembinaan dan peningkatannya sesuai dengan kebutuhan kemampuan dan fasililitas yang tersedi pula.
Pembinaan ketahanan nasional kita dilakukan dipelgai bidang : ideology , poluitik, ekonomi , sosial budaya dan hankam, baik secara serempak maupun menurut prioritas kebutuhan kita.
2. Perwujudan Ketahanan Nasional Indonesia dalan Trigarta
Untuk memberi gambaran umum tentang Indonesia, marilah kita membahasas dahulu dar segi aspek-aspek alamiah atau Trigatra dengan mulai meninjau :
a. Aspek lokasi dan posisi Geografis Wilayah Indonesia
Jikalau kita melihat letak geografis wilayah Indonesia dalam peta dunia, maka akan nampak jelas bahwa wilayah Negara tersebut merupakan suatu kepulauan, yang menurut wujud kedalam, terdiri dari daerah air dengan ribuan pulau-pulau didalamnya. Yang dalam bahasa asing bisa disebut sebagai suatu archipelago kelvar, kepulauan itu merupakan suatu archipelago yang terletak antara benua Asia disebelah utara dan benua Australia disebelah selatan serta samudra Indonesia disebelah barat dan samudra pasifik disebelah timr.
Berhubungan letak geografis antara dua benua dan samudra yang penting itu, maka dikatakan bahwa Indonesia mempunyai suatu kedudukan geograpis ditengah tengah jalan lalu lintas silang dunia. Karena kedudukannya yagn strategis itu, dipandang dari tiga segi kesejahtraan dibidang politik, ekonomi dan sosial budaya Indonesia telah banyak mengalami pertemuan dengan pengaruh pihak asing (akulturasi).
Menurut catatan Indonesia terdiri dari wilayah lautan dengan 13.667 pulau besar dan kecil, diperkirakan 3.000 pulau diantaranya yang dialami penduduk.
Luas pulau-pulau diperkirakn 735.000 mil persegi, sedangkn luas perairannya ditaksir 3 sampai 4 kali luas tanah (pulau-pulau). Jarak antara ujung barat sampai ujung timur adalah kira-kira 3.200 mil, secara geografis kepulauan Indonesia dapat dibagi 4 kelompok pulau-pulau ialah :
BAB I.

Kamis, 08 April 2010

WAWASAN NUSANTARA

WAWASAN NUSANTARA :
Indonesia dari ujung Barat sampai ujung Timur terbentang kepulauan besar dan kecil dan lebih banyak kawasan perairan merupakan salah satu kekayaan tersendiri , dari sektor wisata, hasil laut; dalam hal ini ikan dan yang lainnya juga kekayan yang terkandung di dalamnya .
Berdasarkan konvensi hukum laut 1982, wilayah perairan Indonesia meliputi kawasan seluas 3,1 juta km² terdiri atas perairan kepulauan seluas 2,8 juta km² dan laut dengan luas sekitar 0,3 juta km² Indonesia juga memiliki hak berdaulat atas berbagai sumber kekayaan alam serta berbagai kepentingan yang melekat pada ZEE seluas 2,7 juta km² dan hak partisipasi dalam pengelolaan kekayaan alam di laut lepas di luar batas 200 mil ZEE

Di Indonesia konsep tentang zona ekonomi eksklusif diawali dengan paham wawasan nusantara yang termuat dalam Deklarasi Djuanda 1957 yang kemudian dituangkan dalam UU No 4/Prp./1960 tentang Perairan, yang menyatakan bahwa Teritorriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 diganti dengan Wawasaan Nusantara atau Archipelago Principle. Paham ini diperjuangkan dalam berbagai konferensi laut internasional antara lain dalam Konferensi Jenewa tahun 1977. Konferensi ini berhasil menyusun konsep satu paket persetujuan umum, yang dikenal sebagai Informal Compesite Negotiating Text (ICNT). Walau bukan persetujuan resmi, namun ICNT menjadi referensi penting dalam perundingan-perundingan selanjutnya mengenai hukum laut. Dalam konferensi itu, telah diakui prinsip wilayah laut territorial yang lebarnya 12 mil ditambah 188 mil Zona Ekonomi, sehingga seluruhnya berjumlah 200 mil dihitung dari garis dasar laut negara bersangkutan. Kemudian pengumuman tentang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Zona Ekonomi Eksklusif adalah suatu daerah diluar dan berdampingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada rezim hukum khusus yang ditetapkan berdasarkan hak-hak dan yuridiksi negara pantai dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan negara lain (Pasal 55 UNCLOS 1982). Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang dimaksud dengan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 menyatakan bahwa apabila ZEE Indonesia tumpang tindih dengan ZEE negara-negara yang pantainya saling berhadapan atau berdampingan dengan Indonesia maka batas ZEE antara Indonesia dan negara tersebut ditetapkan dengan persetujuan antara Indonesia dengan negara tersebut.
Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.(Pasal 4 ayat 3 UU No. 5 Tahun 1983).
Mengelola dan melestarikan sumber daya laut sudah merupakan kewajiban kita sesuai Pasal 192 – 237 UNCLOS membebankan kewajiban bagi setiap negara pantai untuk mengelola dan melestarikan sumber daya laut mereka.
Selain melestarikan dan menjaga sektor wisata, kekayaan laut juga harus kita jaga dan kita awasi bersama, dan tentang aturan keluar masuknya kapal asing sudah ada peraturannya, Adapun beberapa peraturan perundang-undangan yang memuat tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1984 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 60/Men/2001 Tentang Penataan Penggunaan Kapal Perikanan Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.60/MEN/2001 Tentang Penataan Penggunaan Kapal Perikanan Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang menyatakan bahwa wilayah perikanan Indonesia termasuk dalam zona ekonomi eksklusif indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia yang menyatakan tentang hak dan kewajiban kapal asing untuk melaksanakan Hak Lintas Damai di wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Hasil Laut Yang Ditangkap Dengan Sarana Penangkap Yang Telah Mendapat Izin dinyatakan bahwa impor hasil laut yang ditangkap dan diambil dengan sarana penangkap dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia diberikan pembebasan bea masuk, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap, Peraturan Presiden RI Nomor 109 tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut yang menyatakan bahwa prosedur penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut termasuk di wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia.
Selain kekayaan laut, kita juga mempunyai potensi di kelautan yaitu sektor wisata kelautan.
Kekayaan alam termasuk sektor wisata di Indonesia merupakan kebanggaan tersendiri, karena kalo kita lihat Bali, misalnya, siapa sih yang ga kenal Pulau Dewata dengan berbagai pesona serta eksotiknya, bukannya ga bangga dengan Indonesia bangsa yang kita cintai ini namun, dalam salah satu wawancara Stasiun TV swasta Indonesia yang baru baru ini mewancarai Presiden Amerika Serikat, reporter TV juga menanyakan tentang Indonesia kepada masyarakat Amerika; ada yang tahu banyak juga yang ga tahu, malah ada yang mengira atau menebak kalo Indonesia itu ada di Timur Tengah??? Ada yang bilang “ ya saya pernah denger Indonesia” gitu doang.
Dalam acara yang lain dari TV swasta kita menanyakan tentang Bali kepada penduduk Amerika;
Tebak jawabannya……..(ya betul) kadang dari mereka lebih tau dari kita isinya wisata di Pulau Bali dan menurut mereka liburan di Bali murah (menurut mereka).

Selain Bali, sektor wisata kelautan masih banyak yang ada di perairan (pantai) di pulau2 Indonesia, misalnya, Lombok yang masih asri pantainya, Kawasan pantai Belitung, Anyer dan masih banyak lagi pantai asri di pesisir Indonesia yang saya juga baru dengar atau baru liat aja di TV.
Namun kadang keasrian pantai di Indonesia tercemari dengan kurang kesadaran dari kita untuk melestarikan dan menjaga aset kita sendiri, misalnya kurang kesadaran membuang sampah di pantai , di Kuta Bali sebagai contoh, tempat sampah itu sudah di pasang demikian banyaknya di pinggiran pantai, namun kebanyakan pengunjung masih seenaknya membuang sampah, namun pengelola pantai bersama para pedagang asongan selalu proaktif mengingatkan dan mencontohi (salut untuk mereka)
Dan ini bukan hanya kewajiban mereka saja sebagai petugas, namun merupakan tugas kita juga untuk melestarikannya.
Sumber:
- Dewan maritim Indonesia
- Strategi Pengelolaan Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia, 2005

pasal 28 D

Pasal 28 D :
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Maksud dari pasal (1) di atas yaitu setiap orang berhak mendapatkan pengakuan dari negaranya bahwa mereka warga Negara Indonesia dan mendapat jaminan perlindungan hukum yang pasti dan adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.di pasal (2) setiap orang berhak untuk bekerja sesuai dengan keinginan dan kemampuan yang dimilikinya dari situ mereka mendapat imbalan dari hasil kerja sesuai jabatannya dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.di pasal (3)dinyatakan jelas oleh Negara bahwa setiap warga Negara dapat berperan aktif didalam pemerintahan dan dapat mengemukakan pendapat serta duduk didalam pemerintahan tersebut. pasal (4) didalam pasal tersebut jelas bahwa setiap warga Negara Indonesia sejak lahir sudah merupakan bagian dari warga Negara hal tersebut dapat dibuktikan dengan akte kelahiran atau tanda pengenal lainnya, begitupula terhadap warga Negara asing mereka diberikan kejelasan terhadap mereka terhadap status mereka di Negara kita yang dibuktikan dengan paspor,jadi hal tersebut merupakan ketentuan dasar yang dibuat dalam pasal ini

pasal 28 c

Pasal 28 C :
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budaya,demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa,dan negaranya.
Di dalam ayat (1) tersebut diatas maksudnya setiap orang belajar mengembangkan diri atau kemampuannya dari tingkat dasar ke tingkat tertinggi di didik untuk memperoleh manfaat berupa ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budaya untuk kelangsungan hidupnya dan kesejahteraan manusia.sedangkan ayat (2) marupakan kelanjutannya dari pasal (1) yaitu setiap orang berhak memajukan dirinya dengan ilmu yang di dapatnya dan memperjuangkan hidup secara kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa,dan Negara.

pasal 28 B

Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Di dalam ayat (1) tersebut diatas jelas menyatakan setiap warga Negara berhak untuk melakukan perkawinan dan dapat memilih pasangannya sendiri serta didaftarkan perkawinannya tersebut ke lembaga yang terkait sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, sedangkan didalam ayat (2)merupakan kelanjutan dari pasal (1) dimana hak setiap anak berhak hidup dan penghidupan dari orang tua sesuai dengan kemampuan dari orang tuanya masing-masing serta dapat perlindungan dari undang-undang sesuai dengan kodrat yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

pasal 28 A

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Maksud dari pasal tersebut diatas tidak lain adalah berhak untuk hidup dan kehidupannya, dimana dalam kehidupannya telah ada hak atau kodrat yang melekat padanya, yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Selasa, 09 Maret 2010

pasal 28I(tgas pkn)

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 28 I

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Masalah impunity dalam kaitannya dengan Amandemen Kedua UUD 45 Pasal 28I ayat (1)

“Bahwasanya seseorang tidak dapat dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut” Itulah sedikit petikan bunyi pasal 28I UUD 45 amandemen kedua. Dalam ilmu hukum dinamakan prinsip hukum non- retroaktif. Prinsip tersebut bersumber dari azas legalitas von Feuerbach : “tidak ada tindak pidana, tanpa adanya peraturan yang mengancam pidana lebih dulu” seperti yang tercantum dalam pasal 1 KUHP kita Masalahnya apakah prinsip tersebut berlaku untuk kejahatan berat. Sebab dalam pasal tersebut tidak membedakan tindak pidana biasa dengan tindak pidana kejahatan kemanusiaan. Jika mendapat perlakuan yang sama, maka para pelaku tindak kejahatan kemanusiaan seperti tindak pelanggaran HAM berat akan bebas dari hukuman

Merujuk pada penjelasan RUU Pengadilan HAM bahwa pelanggaran HAM berat bukan merupakan pelanggaran terhadap KUHP. Sehingga prinsip non- retroaktif tidak berlaku pada kejahatan kemanusiaan. Meskipun dalam RUU pengadilan HAM Pasal 37 memberlakukan retroaktif perundang- undangan terhadap kejahatan kemanusiaan, tetap saja RUU tersebut akan gugur karena bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1). Karena sistem hirarki di Indonesiatidak membolehkan hukum yang lebih rendah tingkatannya bertentangan dengan yang lebih tinggi. Oleh karena itu jalan satu- satunya adalah mengamandemen pasal 28I ayat (1) dengan penambahan “kecuali kejahatan- kejahatan kemanusiaan berat”. Dengan mengamandemen ulang pasal 28I tersebut adalah salah satu cara mewujudkan supremasi hukum yang demokratik.

Masalah impunity dalam kaitannya dengan amandemen kedua UUD 45 Pasal 28I ayat (1) memang belum jelas apakah pasal tersebut berlaku sama terhadap tindak kejahatan- kejahatan kemanusiaan. Jika dilihat dari limu hukum uraian di atas cukup mendukung bahwa satu- satunya jalan adalah dengan mengamandemen pasal tersebut. Akan tetapi sampai UUD 45 amandemen keempat atau UUD 45 yang berlaku sekarang ini belum diubah.

Dari penjelasan- penjelasan masalah di atas intinya adalah untuk mereformasi hukum di Indonesia dengan penegakan supremasi hukum sehingga terwujud hukum yang adil. Era reformasi sudah cukup lama berjalan namum sampai sekarang penegakan hukum memang sulit dilaksanakan. Hal ini terjadi karena masih banyak kendala- kendala yang harus di hadapi. Untuk itu diperlukan peran serta masyarakat dan pemerintah dalam penegakan hukum. Semoga perkembangan hukum di Indonesia semakin maju dan dapat berjalan dengan adil.

Pasal 28I ayat (1) “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”

Pasal 28I ayat (2)

“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”