Kamis, 08 April 2010

pasal 28 B

Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Di dalam ayat (1) tersebut diatas jelas menyatakan setiap warga Negara berhak untuk melakukan perkawinan dan dapat memilih pasangannya sendiri serta didaftarkan perkawinannya tersebut ke lembaga yang terkait sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, sedangkan didalam ayat (2)merupakan kelanjutan dari pasal (1) dimana hak setiap anak berhak hidup dan penghidupan dari orang tua sesuai dengan kemampuan dari orang tuanya masing-masing serta dapat perlindungan dari undang-undang sesuai dengan kodrat yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar