Kamis, 08 April 2010

pasal 28 A

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Maksud dari pasal tersebut diatas tidak lain adalah berhak untuk hidup dan kehidupannya, dimana dalam kehidupannya telah ada hak atau kodrat yang melekat padanya, yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar